Apa sih pekerjaan dari MUI,,,?
MUI atau Majelis Ulama Indonesia adalah lembaga keagamaan yang menjadi panutan warga muslim bagi rakyat INDONESIA. tetapi apakah pekerjaan dari MUI itu hanya memberikan fatwa haram atau tidak harap terhadap sesuatu, lalu apakah mereka mempunyai hak untuk melakukan itu kecuali sesuai dengan tuntunan ALQUR’AN dan SUNNAH,,,???
Memang sangat miris ketika saya mendengarkan fatwa-fatwa dari MUI yang menurut saya tidak sesuai atau belum sesui dengan ajaran AGAMA ISLAM. sebagai contoh tentang diharapkannya rokok hanya bagi mereka kaum HAWA yang sedang hamil dan pengharaman situs jejaring sosial facebook. entah dasar apa yang mereka pakai (yang jelas saya belum pernah mendapati itu dalam ALQUR’AN dan SUNNAH), lalu bagaiamana bisa mereka menjadi panutan untuk rakyat MUSLIM INDONESIA jika fatwa-fatwa mereka saja tidak berdasarkan agama ALQUR’AN dan SUNNAH (karena saya belum tahu dasar mereka).
Bukan bermaksud untuk mencemooh MUI (karena saya juga sadar bahwa saya tidaklah lebih baik dari mereka) tetapi dalam tulisan ini saya hanya mengingatkan pada mereka (MUI) agar dalam memberikan FATWA itu haruslah sesuai dengan ajran AGAMA ISLAM dan tolong dijelaskan secara rinci dasar-dasar dalam mebrikan FATWA. ingat bahwa ZAMAN lah yang akan mengikuti ISLAM bukan ISLAM mengikuti ZAMAN. Jika ISLAM mengikuti ZAMAN ini, betapa banyak ALQUR’AN dan SUNNAH akan di amandemen,,,,???
Saya hanya MUSLIM biasa yang berpengetahuan terbatas, melalui tulisan ini (karena tidak punya media lain) hanya sekedar mengingatkan bahwa FATWA itu akan diikuti oleh warga MUSLIM di INDONESIA, jadi jika FATWA yang dibikin tidak sesuai ALQUR’AN dan SUNNAH siapa yang akan bertanggung jawab dan jadi apa RAKYAT ISLAM DI INDONESIA,,,??
Bagi temen-temen blogger MUSLIM, kenapa kita tidak menjalin silaturaahmi dan membuat situs portal yang bermanfaat untuk penyebaran agama ISLAM….???